a)    Tanah sebagai tempat
menjalankan usaha, atau diatasnya didirikan bangunan perusahaan, termasuk
aktiva tetap yang tidak disusutkan.
b)    Gedung atau bangunan.
c)    Mesin-mesin.
d)    Kendaraan untuk
pengangkutan, kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan.
e)    Peralatan kantor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar