a) Tanah sebagai tempat
menjalankan usaha, atau diatasnya didirikan bangunan perusahaan, termasuk
aktiva tetap yang tidak disusutkan.
b) Gedung atau bangunan.
c) Mesin-mesin.
d) Kendaraan untuk
pengangkutan, kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan.
e) Peralatan kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar