Yang termasuk
kewajiban lancar:
1) Hutang usaha atau hutang
dagang yaitu hutang yang timbul sebagai akibat pembelian barang atau penerimaan
jasa dalam rangka kegiatan usaha pokok perusahaan.
2) Hutang wesel atau wesel
bayar jangka pendek yaitu hutang yang dijamin dengan surat wesel atau promes.
3) Hutang beban.
4) Hutang pajak.
5) Uang muka penjualan, uang
yang diterima dari pembeli untuk penjualan yang belum direalisasi.
6) Hutang yang timbul karena
pembelian aktiva tetap, pinjaman dari bank dan hutang lainnya yang harus
dilunasi dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca.
7) Bagian dari hutang jangka
panjang yang jatuh tempo dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun sejak
tanggal neraca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar