Selasa, 06 November 2012

HUTANG YANG DISUBORDINASIKAN


Hutang yang disubordinasikan adalah
jaminan dengan suatu perjanjian subordinasi. Artinya kewajiban untuk melunasinya baru dilakukan setelah perusahaan melunasi suatu kewajiban tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar